Rabu, 11 Maret 2009

PENENTUAN STATUS VIT.A

Penentuan Status Vitamin A
Penilaian status gizi secara langsung dibagi menjadi empat penilaian yaitu antropometri, klinis, biokimia, dan biofisik. Sedangkan penilaian status gizi secara tidak langsung dibagi menjadi tiga, yaitu : survey konsumsi makanan, statistik vital, dan factor ekologi (Supariasa, 2002).
Penilaian status gizi secara biokimia adalah pemeriksaan spesimen yang diuji secara laboratori yang dilakukan pada berbagai macam jaringan tubuh. Jaringan tubuh yang digunakan antara lain darah, urine, tinja dan juga beberapa jaringan tubuh seperti hati dan otot. Pemeriksaan biokimia mempunyai kelebihan yaitu dalam penilaian status gizi memberikan hasil yang lebih tepat dan obyektif daripada menilai konsumsi pangan dan pemeriksaan lain (Supariasa, 2002).
Pemeriksaan vitamin A secara biokimia yaitu dengan pemeriksaan serum Retinol Binding Protein (RBP) mempunyai asumsi bahwa RBP merupakan alat transport retinol. Pemeriksaan serum ini baru terlihat bila cadangan hati sudah habis atau sebaliknya (Wirjatmadi dan Adriani, 2006).
Deplesi vitamin A dalam tubuh merupakan proses yang berlangsung lama, dimulai dengan habisnya persediaan vitamin A dalam hati, kemudian menurunnya kadar vitamin A plasma, dan baru timbulnya disfungsi retina, disusul dengan perubahan jaringan epitel. Kadar vitamin A dalam plasma tidak merupakan kekurangan vitamin A yang dini, sebab deplesi terjadi jauh sebelumnya. Apabila sudah terdapat kelainan mata maka kadar vitamin A serum sudah sangat rendah (kurang dari 5 μg/100 ml), begitu juga kadar RBPnya (< 20 μg/100ml). Konsentrasi vitamin A dalam hati merupakan indikasi yang baik untuk mnentukan status vitamin A. Akan tetapi, biopsy hati merupakan tindakan yang mengandung resiko bahaya. Di samping itu, penentuan kadar vitamin A jaringan tidak mudah dilakukan (Supariasa, 2002).
Nilai batas normal plasma vitamin A dalam darah (mg/100 ml) untuk semua umur dikategorikan sebagai berikut :
a. Kurang : < 10
b. Margin : 10 - 19
c. Cukup : 20 +
(Supariasa, 2002)
Menurut WHO (1982) dalam Supariasa (2002), penentuan masalah kesehatan masyarakat kekurangan vitamin A secara biokimia yaitu dengan menggunakan indicator plasma vitamin A ≥ 10 μg/dl dengan batas prevalensi ≥ 5 %. Sedangkan untuk liver vitamin A ≥ 5 μg/dl dengan batas prevalensi ≥ 5 %.

Tidak ada komentar: