Pertemuan rutin DPC Persagi Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan tiap bulan, merupakan kegiatan yang bertujuan disamping mempererat kebersamaan sesama profisi gizi juga diisi dengan berbagai informasi terkait perkembangan/permasalahan gizi baik gizi masyarakat maupun gizi klinik.
Pertemuan bulan Pebruari 2011 kali ini membicarakan tentang jabatan fungsional nutrisionis.
Sekilas tentang jabatan fungsional nutrisiones sebagai berikut :
Jabatan Fungsional Nutrisionis adalah PNS yg diberi tugas,tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun RS, pd perangkat pemerintah propinsi, kabupaten, kota dan unit pelaksana kesehatan lainnya
Jenjang jabatan Nutrisionis terampil dari terendah s/d tertinggi : (Latar belakang pendidikan D III Gizi)
- Nutrisionis Pelaksana
- Pengatur golongan ruang II/c
- Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
- Nutrisionis Pelaksana Lanjutan
- Penata Muda golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
- Nutrisionis Penyelia
- Penata golongan ruang III/c
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/d
Jenjang jabatan Nutrisionis Ahli dari terendah s/d tertinggi : (Latar belakang pendidikan S1/S2/S3 gizi )
- Nutrisionis Pratama
- Penata Muda golongan ruang III/a
- Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
- Nutrisionis Muda
- Penata golongan ruang III/c
- Penata Tingkat I golongan ruang III/d
- Nutrisionis Madya
- Pembina golongan ruang IV/a
- Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
Tugas pokok Nutrisionis :
melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan, dan dietetik yg meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit
Fungsi Nutrisionis :
bersama dengan profesi lainnya untuk saling mendukung dalam meningkatkan pelayanan gizi sekaligus status gizinya
Kegiatan Nutrisionis :
berkaitan dengan pelayanan gizi, makanan, dan dietetik dimulai dari pengumpulan data sampai dengan pembuatan laporan hasil kegiatan.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis, silakan dibaca :
- Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 23/Kep/M.Pan/4/2001 ttg jabfung Nutrisionis dan angka kreditnya.
- Keputusan Bersama Menkes dan Kepala BKN No. 894/Menkes/SKB/VIII/2001 dan N0.35 tahun 2001 ttg Juklak Jabfung Nutrisionis dan AK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar