Rabu, 02 Februari 2011

KEGIATAN RUTIN BULANAN DPC PERSAGI KAPUAS


 
Pertemuan rutin DPC Persagi Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan tiap bulan, merupakan kegiatan yang bertujuan disamping mempererat kebersamaan sesama profisi gizi juga diisi dengan berbagai informasi terkait perkembangan/permasalahan gizi baik gizi masyarakat maupun gizi klinik.
Pertemuan bulan Pebruari 2011 kali ini membicarakan tentang jabatan fungsional nutrisionis.
Sekilas tentang jabatan fungsional nutrisiones sebagai berikut :

Jabatan Fungsional Nutrisionis adalah PNS yg diberi tugas,tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yg berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun  RS, pd perangkat pemerintah propinsi, kabupaten, kota dan unit pelaksana kesehatan lainnya
Jenjang jabatan  Nutrisionis terampil dari terendah s/d tertinggi : (Latar belakang pendidikan D III Gizi)
  1. Nutrisionis Pelaksana
    • Pengatur golongan ruang II/c
    • Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
  1. Nutrisionis Pelaksana Lanjutan
    • Penata Muda golongan ruang III/a
    • Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
  1. Nutrisionis Penyelia
    • Penata golongan ruang III/c
    • Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/d
 Jenjang jabatan  Nutrisionis Ahli dari terendah s/d tertinggi : (Latar belakang pendidikan S1/S2/S3 gizi )
  1. Nutrisionis Pratama
    • Penata Muda golongan ruang III/a
    • Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
  1. Nutrisionis Muda
    • Penata  golongan ruang III/c
    • Penata  Tingkat I golongan ruang III/d
  1. Nutrisionis Madya
    •  Pembina golongan ruang IV/a
    • Pembina Tingkat I  golongan ruang IV/b
    • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
 Tugas pokok Nutrisionis :
            melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan, dan dietetik yg meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan  di Rumah Sakit

Fungsi Nutrisionis :
            bersama dengan profesi lainnya untuk saling mendukung dalam meningkatkan pelayanan gizi sekaligus status gizinya

Kegiatan Nutrisionis :
            berkaitan dengan pelayanan gizi, makanan, dan dietetik  dimulai dari pengumpulan data sampai dengan pembuatan laporan hasil kegiatan. 

Untuk mengetahui lebih jauh tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis, silakan dibaca :
  • Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara No. 23/Kep/M.Pan/4/2001 ttg jabfung Nutrisionis dan angka kreditnya. 
  • Keputusan Bersama Menkes dan Kepala BKN  No. 894/Menkes/SKB/VIII/2001 dan N0.35 tahun 2001 ttg Juklak Jabfung Nutrisionis dan AK.

Tidak ada komentar: